Tim DIAmi: Kami Yakin MA Berpihak pada Warga Makassar

Prayudha, Jurnalis
Kamis 29 Maret 2018 01:48 WIB
Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto (Foto: Ist)
Share :

MAKASSAR - Ketua Tim Skuadron sekaligus Juru Bicara DIAmi, Maqbul Halim mengatakan, upaya KPU Kota Makassar mengajukan memori banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTTUN Makassar yang mendiskualifikasi status pencalonan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) harus dihormati semua pihak. Sebab, putusan tersebut belum final.

"Kami meyakini MA dalam kasasi akan lebih berpihak kepada warga Makassar. Apalagi, bukti-bukti yang tidak dihadirkan KPU Makassar di PT TUN, tentu akan menjadi bahan yang kuat bagi hakim MA dalam memutus," katanya kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).

Menurut Maqbul, KPU pasti akan lebih berhati-hati dalam melawan gugatan tersebut di tingkat kasasi. Pasalnya, karena ada pilihan warga Makassar yang mayoritas ditentukan oleh keseriusan KPU Makassar dalam tahap kasasi.

Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Hasanuddin Mulyadi menilai putusan PTTUN mengandung kesalahan karena gagal membedakan jenis sengketa yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Menurutnya, kegagalan tersebut juga membuat PTTUN keliru dalam memproses gugatan Appi-Cicu.

PTTUN, sambungnya, harus memahami prosedur penanganan masalah hukum dalam pilkada. "PTTUN tidak bisa bedakan Sengketa Pemilihan (Pasal 142 UU Nomor 8 Tahun 2015) dengan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan (Pasal 153 UU Nomor 10 Tahun 2016)," katanya.

Mulyadi menambahkan, sengketa pemilihan seharudnya selesai di Panwas/Bawaslu, sementara sengketa TUN Pemilihan dapat berlanjut ke Peradilan TUN. Ia menilai, materi gugatan ke PTTUN bukanlah materi sengketa tetapi materi pengawasan Bawaslu.

Sehingga Panwas seharusnya bisa jadikan bahan tersebut sebagai temuan sebelum dilaporkan atau sebelum “diplintir” ke jalur lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya