Pintu Nyaleg bagi Eks Napi Korupsi di Pemilu 2019 Tertutup Rapat

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 30 Maret 2018 07:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

"Supaya dapat pemimpin dan wakil yang bersih, kalau ada penolakan ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih," sebut Hasyim.

Lebih lanjut, ia menekankan, pihaknya juga bakal mewajibkan kepada bakal calon anggota legislatif untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan diserahkan kepada KPK. Selain itu, mereka juga harus menyertai bukti kalau dirinya terbebas dari narkoba.

"Salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN, nanti mereka menyerahkan surat bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan, termasuk caleg juga bebas narkoba," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya