"Supaya dapat pemimpin dan wakil yang bersih, kalau ada penolakan ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih," sebut Hasyim.
Lebih lanjut, ia menekankan, pihaknya juga bakal mewajibkan kepada bakal calon anggota legislatif untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan diserahkan kepada KPK. Selain itu, mereka juga harus menyertai bukti kalau dirinya terbebas dari narkoba.
"Salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN, nanti mereka menyerahkan surat bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan, termasuk caleg juga bebas narkoba," pungkasnya.
(Arief Setyadi )