JAKARTA - Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat. Pelaporan itu terkait dugaan penodaan agama (SARA) yang dilakukan anak Presiden pertama RI Soekarno itu melalui puisi.
Laporan Denny ke Sukmawati bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan Penodaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Denny melaporkan Sukmawati mewakili umat Islam, karena dalam puisinya dianggap sudah melecehkan dan menghina umat Islam.
"Saya hari ini, laporkan Bu Sukmawati dengan dugaan penistaan agama," ujar Denny di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
(Baca Juga: Ini Puisi Sukmawati Soekarnoputri yang Menuai Kontroversi)