6 Terdakwa Kasus Pembakaran Joya Dituntut Hukuman Maksimal

Djamhari, Jurnalis
Selasa 03 April 2018 21:09 WIB
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
Share :

BEKASI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang memastikan, seluruh unsur pada Pasal 170 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP yang dijatuhkan kepada enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran Muhammad Al-Zahra alias Joya (30) sudah terpenuhi.

Hal ini pula yang menjadi dasar tim JPU dalam menjatuhkan hukuman maksimal terhadap enam orang terdakwa itu sebagaimana, pembacaan tuntutan di hadapan majelis Hakim dalam persidangan perdana kasus tersebut di PN Bekasi, Selasa (3/4/2018) sore.

(Baca Juga: Polisi Ungkap Pencuri Amplifier di Bekasi Tak Punya Catatan Kejahatan )

“Kami menilai, selain seluruh unsur terpenuhi. Para terdakwa pun dianggap tidak punya itikad baik untuk meminta maaf terhadap keluarga korban yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar salah satu tim JPU Muh Ibnu Fajar usai sidang, Selasa (3/4/2018).

Menurut Ibnu, tuntutan maksimal terhadap para terdakwa juga sesuai pertimbangan dari perbuatannya yang dinilai tidak normal. Di mana, para terdakwa melakukan perbuatannya di tempat umum hingga berdampak trauma bagi keluarga yang ditinggalkannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya