Untuk diketahui, enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran Joya karen diduga mencuri amplifier musala itu di antaranya, Rosadi bin Sadi, Zulkahfi alias Kahfi, Ali Alvian alias Ali bin Saryono, Najibulloh, Subur alias Jek, dan Karta alias Sabra.
Mereka dinyataka bersalah oleh JPU, atas tindak pidana pengeroyokan dan pembakaran terhadap Muhammad Al-Zahra alias Joya (30) di pinggir Jalan Raya Pasar Muarabakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa 1 Agustus 2017.
(Fiddy Anggriawan )