BEKASI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang memastikan, seluruh unsur pada Pasal 170 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP yang dijatuhkan kepada enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran Muhammad Al-Zahra alias Joya (30) sudah terpenuhi.
Hal ini pula yang menjadi dasar tim JPU dalam menjatuhkan hukuman maksimal terhadap enam orang terdakwa itu sebagaimana, pembacaan tuntutan di hadapan majelis Hakim dalam persidangan perdana kasus tersebut di PN Bekasi, Selasa (3/4/2018) sore.
(Baca Juga: Polisi Ungkap Pencuri Amplifier di Bekasi Tak Punya Catatan Kejahatan )
“Kami menilai, selain seluruh unsur terpenuhi. Para terdakwa pun dianggap tidak punya itikad baik untuk meminta maaf terhadap keluarga korban yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar salah satu tim JPU Muh Ibnu Fajar usai sidang, Selasa (3/4/2018).
Menurut Ibnu, tuntutan maksimal terhadap para terdakwa juga sesuai pertimbangan dari perbuatannya yang dinilai tidak normal. Di mana, para terdakwa melakukan perbuatannya di tempat umum hingga berdampak trauma bagi keluarga yang ditinggalkannya.
“Jadi, menurut kami semua unsur untuk menjatuhkan tuntutan maksimal ini pantas sehingga, tidak ada alasan para terdakwa ini mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terlebih, korban merupakan seorang pencari nafkah bagi keluarganya,” jelas Ibnu.
Lebih jauh, diakui Ibnu, tuntutan terhadap enam terdakwa berkisar antara 10 sampai 12 tahun penjara. Dan terberat diberikan kepada terdakwa Rosadi alias Sadi selama 12 tahun, dan paling ringan diberikan kepada terdakwa Karta bin Sabra. Sisanya, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
“Tuntutan terberat yang kami berikan kepada terdakwa Rosadi ini diberikan lantaran, pertimbangan sikapnya yang benar-benar tidak memiliki itikad baik untuk mengakui perbuatannya, dan masih berusaha berkelit dalam proses persidangan guna mencari fakta-fakta perkara ini,” ungkap Ibnu.
“Sedangkan, untuk terdakwa lain kita berikan tuntutan hukuman lebih ringan karena mereka memiliki sikap lebih baik selama berjalannya proses hukum dalam perkara ini yakni, mereka telah mengakui perbuatannya,” sambung Ibnu.
(Baca Juga: Mencoba Melawan, Penyiram Bensin ke Tubuh Joya Ditembak Polisi)
Untuk diketahui, enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran Joya karen diduga mencuri amplifier musala itu di antaranya, Rosadi bin Sadi, Zulkahfi alias Kahfi, Ali Alvian alias Ali bin Saryono, Najibulloh, Subur alias Jek, dan Karta alias Sabra.
Mereka dinyataka bersalah oleh JPU, atas tindak pidana pengeroyokan dan pembakaran terhadap Muhammad Al-Zahra alias Joya (30) di pinggir Jalan Raya Pasar Muarabakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa 1 Agustus 2017.
(Fiddy Anggriawan )