Peraturan Menteri Dinilai Cukup Atasi Masalah Transportasi Online

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 06 April 2018 01:04 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

Nurhasan menjelaskan, angkutan online ini menyangkut empat lintas sektoral. Pertama ada kepentingan ketenagakerjaan, kepentingan keselamatan baik pengemudi ataupun penumpang yang ini tentu ranahnya Kementrian Perhubungan.

Kemudian, ketiga transportasi online termasuk penyediaan aplikasinya berbasis teknologi, mesti di bawah kontrol Kementrian Komunikasi dan Informasi. Terakhir aspek keempat yaitu, jaminan keselamatan pengemudi maupun terhadap penumpang

Nurhasan menyarankan, Pemerintah daerah juga harus diberi peranan untuk mengatur keunikan masalah transportasi online yang ada di wilayah masing-masing.

"Jadi semua ada 4 sektoral yang terkait dengan transportasi online sehingga harusnya itu adalah Peraturan Presiden. Namun tidak mudah membuat Perpres dan perlu waktu," ucap dia

"Sekarang yang diperlukan adalah komitmen dari Kementrian Komunikasi dan Informasi atas Permenhub yang ada mengenai peranan mereka untuk ikut mengontrol dan mengawasi perusahaan aplikasi," papar dia mengakhiri.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya