KPK Eksekusi Eks Pejabat Bakamla ke Lapas Sukamiskin

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 06 April 2018 22:23 WIB
Eks Pejabat Bakamla, Nofel Hasan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Pejabat Bakamla Nofel Hasan ke Lapas Sukamiskin Bandung setelah terbukti dan menyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla Republik Indonesia.

"Yang bersangkutan penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu telah divonis pidana empat tahun penjara. Selain itu, Nofel juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan.

 (Baca juga: KPK Periksa 3 Karyawan PT Dunia Hobi Terkait Suap Proyek Satelit Monitoring Bakamla)

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Majelis Ketua Hakim Diah Siti Basariah, saat membacakan amar putusan Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

‎Dalam analisa yuridis Hakim, Nofel Hasan terbukti menerima uang sebesar 104.500 Dollar Singapura dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya