JAKARTA- Beberapa organsisasi masyarakat (ormas) telah melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke kepolisian terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dianggap menodai agama. Polri pun menyakinkan kepada publik akan berkerja secara profesional menangani kasus ini.
"Prinsip kami saat ini, sedang mengambil keterangan dari berbagai pihak terkait. Intinya kami bekerja profesional dalam menangani kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
(Aksi protes terkait puisi Sukmawati. Foto: Okezone)
Walaupun Sukmawati telah menyampaikan permohonan maaf, lanjut dia, pihaknya tetap akan meminta keterangan-keterangan dari semua pihak, termasuk ulama. "Jadi kasus ini masih berlanjut, karena belum masuk ke proses pro-justicia. Saat ini tahapan penyelidikan dilakukan, keterangan akan diminta," ungkapnya.
(Baca juga: PA 212 Anggap Polisi Tak Serius Tangani Kasus Sukmawati)
Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar Aksi Bela Islam, Jumat 6 April 2018 menuntut Sukmawati Soekarnoputri dipidana akibat puisi yang dibacakannya. Humas PA 212, Novel Bamukmin menilai Polri terkesan tak serius mengusut kasus dugaan penistaan agama tersebut.