Saksi Kemenag Sebut Biaya Umrah First Travel Tidak Wajar

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Senin 09 April 2018 16:35 WIB
Saksi dari pihak Kemenag dalam kasus First Travel (Foto: Wahyu/Okezone)
Share :

"Biaya terbesar dihabiskan untuk penerbangan. Dalam low season pada 2016, biaya tiket sekitar 900 dollar AS atau sekitar Rp 11 juta. Belum lagi komponen biaya lain," ungkapnya.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

 (Baca juga: Keberangkatan Jamaah Umrah First Travel Sering Mendadak)

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Terkait total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jamaah umrah yang gagal diberangkatkan.

 

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya