Tim Hukum Ganjar-Taj Yasin Laporkan Penyebar Isu SARA ke Polda Jateng

Bramantyo, Jurnalis
Senin 09 April 2018 20:28 WIB
Ganjar Pranowo-Taj Yasin (Foto: Ant)
Share :

SEMARANG - Pelaku penyebaran isu SARA terkait pembacaan puisi milik Gus Mus oleh Ganjar Pranowo dilaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/3/2018) oleh tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur- Wakil Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo-Taj Yasin.

Ada dua fakta hukum berunsur SARA yang menyerang Ganjar Pranowo. Pertama, tentang penyebaran dan pemviralan tentang undangan peliputan yang dikeluarkan Rahmat Himran, Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

Fakta hukum kedua, adalah adalah fitnah melalui akun Youtube yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.

Salah satu lawyer, Heri Joko Setyo menyebut jika perbuatan itu dapat dikategorikan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Isinya adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," jelas Heri, Senin (8/4/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya