Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan di Tangsel

Hambali, Jurnalis
Kamis 12 April 2018 13:28 WIB
foto: Illustrasi
Share :

TANGSEL - Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap penjual miras oplosan, Rony Mulia Raja Guguk (50) di warungnya Jalan Elang IV, RT04 RW01, Sawah Lama, Ciputat, Tangsel.

Miras oplosan yang dijual Rony, diduga menjadi penyebab tewasnya 2 petugas sekuriti komplek Permata Bintaro Residence bernama A Rohman alias Toyang (41) dan Ade Firmansyah (34) pada Selasa 10 April 2018 kemarin.

"Pelaku menjual minuman keras, dan diduga juga menjual minuman oplosan di warungnya," terang Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kamis (12/4/2018).

Menurut keterangan saksi yang juga berprofesi sebagai sekuriti berinisial S (49), kedua korban berturut-turut menenggak miras pada hari Sabtu 7 April malam, kemudian berlanjut pada Minggu 8 April siang. Pada Minggu malam dan Senin 9 April siang, keduanya kembali menenggak miras di pos tempatnya berjaga.

"Menurut keterangan pelaku (penjual miras), kedua korban tersebut tiap hari sering membeli minuman jenis miras Vodka dan Mansion di warungnya," imbuh Alex.

<img src="http://i.okezone.tv/photos/2018/04/11/49015/249427_medium.jpg" alt="Ratusan Botol Miras Oplosan yang Bikin 31 Orang Tewas Diamankan Polisi"  width="480" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive" />

 (Baca juga: 2 Sekuriti Tewas Minum Miras Oplosan, Polisi Temukan Ini di Pos Keamanan)

Rohman sendiri akhirnya mengalami mual dan muntah, dia mengeluhkan kondisi panas pada bagian dalam perutnya. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, pria paruh baya itu akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

 

Begitupun halnya dengan korban, Ade Firmansyah, sekuriti yang masih berstatus lajang itu dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk menjalani perawatan, karena makin parah pihak keluarga membawanya ke RSUD Tangsel, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia.

"Barang bukti yang kita amankan dari pos sekuriti tempat korban berjaga itu antara lain, 7 botol kosong Vodka, 2 botol kosong Mansion, 2 botol minuman suplemen, 2 botol Coca-Cola, dan sisa minuman bersoda," ungkap Alex.

 (Baca juga: Makam Korban Miras Oplosan di Tangsel Dibongkar Polisi)

Pelaku dijerat Pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8xMi8xLzExMTAyMS8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya