Ditegaskan Oki, penyegelan usaha ilegal ini, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perparkiran.
"Pasal 8 ayat 2 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan perparkiran dan atau mengatur perparkiran tanpa izin Wali Kota atau pejabat yang berwenang. Ini sudah tiga tahun tanpa izin," jelasnya.
Penyegelan sendiri baru dilakukan setelah pihak RSUD Tangsel berkirim surat kepada Satpol PP dan PT Jembar Bangkit Perkasa, selaku pengelola parkir di RSUD Tangsel.
"Ketika kami mintakan izinnya, pengelola tak bisa menunjukkan izin resminya, maka kami lakukan tindakan tegas. Jika masih memungut uang parkir dari masyarakat, maka bisa kami tingkatkan ke pidana," ucapnya.
Penelusuran dilapangan menyebutkan, bahwa tiap kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang masuk ke area RSUD di stop di pintu loket masuk. Disana, ada seseorang yang berjaga dengan menyerahkan secarik kertas tiket. Anehnya, dalam tiket tersebut tak ada keterangan resmi sebagaimana mestinya.