Begitu pemilik kendaraan akan keluar RSUD, di pintu keluar ada petugas loket yang berjaga. Tanpa ada perhitungan tarif resmi, petugas dengan pakaian preman tersebut lantas meminta sejumlah uang dengan kelipatan jam yang ditulis dengan kode tertentu oleh petugas di pintu masuk parkir.
Kondisi itu, tentu berpeluang untuk terjadinya praktik Pungli, dimana pengendara diwajibkan membayar tarif parkir tak resmi berdasarkan kelipatan jam parkir. Padahal, seluruh uang yang diterima petugas parkir ilegal itu diduga tak ada yang masuk ke kas perparkiran daerah.
"Tarif parkirnya sama seperti tarif parkir resmi, biayanya berlipat tergantung jam. Padahal tiketnya tulisan tangan," ujar Farhan (32), pengendara yang memarkir kendaraannya di RSUD Tangsel.
(Mufrod)