Setnov Minta Maaf Telah Coreng Nama Baik DPR dan Partai Golkar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 13 April 2018 13:20 WIB
Setnov saat akan menjalani sidang pleidoi (Foto: Arie/Okezone)
Share :

"Saya tidak pernah melakukan intervensi ataupun usulan pembiayaan penerapan KTP berbasis nik secara nasional tahun anggaran 2011-2013 dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau melobi orang lain," terangnya.

Diketahui, Setnov mengajukan pleidoi setelah ‎Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPR RI itu dengan pidana penjara selama 16 tahun. Selain dituntut penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Setya Novanto ‎didakwa merugikan negara sekira Rp2,3 triliun dari proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Dia selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang digodok oleh Komisi II DPR RI.

Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

 

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya