JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov), meminta maaf atas apa yang telah diperbuatnya. Terutama kepada lembaga DPR RI dan Partai Golkar yang pernah dipimpinnya.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Setnov saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya pada hari ini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Apabila kejadian ini telah mencoreng lembaga DPR RI dan Partai Golkar yang saya pimpin dan saya cintai, sungguh pukulan yang berat ketika harus meninggalkan lembaga dan Partai dalam kondisi seperti ini," ungkap Setnov, Jumat (13/4/2018).
(Baca: Setnov Akui Dakwaan, tapi Bantah Beberapa Poin Tuntutan Jaksa KPK)
Setnov mengklaim, selama ini sudah berusaha menjaga nama baik partainya dan lembaga DPR RI. Namun memang, Mantan Ketua DPR RI itu menduga akan menjadi orang yang duduk di kursi pesakitan atas kasus dugaan korupsinya.
"Dari hati yang terdalam, saya memohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya," pungkasnya.
Salam pleidoi itu, Setnov tidak membantah apa yang dibeberkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan untuk dirinya. Tapi, Mantan Ketua DPR RI itu menampik beberapa poin dalam tuntutan Jaksa KPK.
"Majelis hakim yang mulia, sebagaimana sudah sering saya sampaikan di pemeriksaan terdakwa, bahwa saya tidak menyangkal seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum," kata Setnov saat membacakan nota pembelaannya, Jumat (13/4/2018).
(Baca juga: Setnov Menyesal Bertemu Andi Narogong)
Tapi, sambung Setnov, setelah membaca secara seksama tuntutan Jaksa, terdapat beberapa poin yang perlu ditanggapi secara utuh. Salah satunya yakni adanya penyebutan Setnov sebagai pihak yang mengintervensi pembiayaan penerapan e-KTP.
"Saya tidak pernah melakukan intervensi ataupun usulan pembiayaan penerapan KTP berbasis nik secara nasional tahun anggaran 2011-2013 dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau melobi orang lain," terangnya.
Diketahui, Setnov mengajukan pleidoi setelah Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPR RI itu dengan pidana penjara selama 16 tahun. Selain dituntut penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Setya Novanto didakwa merugikan negara sekira Rp2,3 triliun dari proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Dia selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang digodok oleh Komisi II DPR RI.
Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)