Jadi Terpidana Korupsi, Politikus PKS Yudi Widiana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 19 April 2018 18:15 WIB
Yudi Widiana Adia ditahan KPK (Antara)
Share :

JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini.

Yudi Widiana Adia merupakan terpidana perkara suap terkait proyek pengadaan dan peningkatan jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

"Jaksa eksekutor pada KPK, hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Yudi Widiana Adia ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).

Febri Diansyah (Antara)

Eksekusi terhadap Anggota Komisi‎ V DPR RI tersebut dilakukan setelah putusan Pengadilan tingkat I atau Pengadilan Tipikor berkekuatan hukum tetap (inkrakht). Yudi sendiri divonis sembilan tahun penjara.

(Baca juga: Politikus PKS Yudi Widiana Divonis 9 Tahun Penjara karena Korupsi)

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 127/Pid.Sus/TPK/2017/ PN.Jkt.Pst pada tanggal 21 Maret 2018 telah berkekuatan hukum tetap‎," terangnya.

(Baca juga: KPK Sebut Hasil Cuci Uang Politikus PKS Yudi Widiana Capai Rp20 Miliar)

Selain divonis sembilan tahun penjara, Yudi Widiana juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Yudi juga telah dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan punlik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya