PEKANBARU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau membongkar praktik aborsi yang telah beroperasi sejak 2017 di Desa Sungai Beringin.
"Dua orang pelaku berhasil kita tangkap dari pengungkapan ini," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Arif Bastari di Pekanbaru, Minggu (22/4/2018).
Arif menjelaskan, pelaku yang berhasil dibekuk berinisial M alias Ita (50) yang disebut sebagai dukun aborsi. Selanjutnya seorang wanita berinisial D alias Uwai (23) yang saat itu sedang berupaya menggugurkan kandungan.
Menurut Arif, pengungkapan praktik aborsi pada Kamis dinihari lalu, (19/4) tersebut berawal dari informasi akurat yang diterima jajarannya akan keberadaan aktivitas mencurigakan di rumah Ita, Pasir Rambai.
"Masyarakat curiga karena ada seorang wanita muda yang masuk ke rumah tersangka Ita dan tidak muncul selama beberapa waktu," ujarnya.
Warga selanjutnya melaporkan kecurigaan itu ke aparat kepolisian setempat. Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan langsung melakukan penggerebekan pada Kamis dinihari sekitar pukul 02.30 WIB.