Istimewanya Freeport soal Putusan MA Cabut Pajak Air Freeport Rp3,9 Triliun

Badriyanto, Jurnalis
Rabu 25 April 2018 07:05 WIB
Tambang PT Freeport di Papua. Foto Reuters
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan penghapusan pajak air PT Freeport Indonesia senilai Rp3,95 triliun. Putusan itu sebagai bukti bahwa perusahaan asing yang mengekploitasi di tanah Papua terkesan istimewa.

"Itulah istimewanya Freeport, itu kan pajak daerah. Daerah dapat manfaat apalagi dengan kehadiran Freeport di bumi Papua yang sudah setengah abad," kata Gus Irawan saat dihubungi Okezone, Rabu (25/4/2018).

Kemenangan Freeport melawan Pemprov Papua di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA itu justru membuat Gus Irawan khawatir pemerintah Indonesia tidak bisa menguasai 51 persen saham atas perusahaan tambang kebangsaan Amerika Serikat (AS) tersebut.

Padahal, di hadapan Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI pemerintah telah teriak-teriak bahwa pemerintah saat ini berhasil telah menguasai sebanyak 51 persen saham Freeport. Putusan MA itu, juga menjadi indikator bahwa Freeport tidak akan menyerahkan sebagian asetnya sebagaimana ditargetkan pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya