Perpres Tenaga Kerja Asing, Moeldoko: Generasi Muda Jangan Jadi Penakut!

Prayudha, Jurnalis
Rabu 25 April 2018 16:09 WIB
Moeldoko. (Foto: Okezone)
Share :

Hal ini terbukti dengan kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri yang semakin melimpah. Dalam data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sudah ada 1,17 juta tenaga kerja Indonesia terserap dari realisasi investasi sebesar Rp692,8 triliun.

Sementara dalam bundel Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka pada bulan Agustus 2017 tercatat di angka 7,04 juta jiwa, atau 5,5 persen dari seluruh angkatan kerja. Secara persentase, angka ini turun dari posisi tahun lalu yakni 5,61 persen.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kini tidak mewajibkan seluruh TKA yang bekerja di Indonesia untuk memeperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan dalam peraturan Kementerian dan Lembaga teknis terkait. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sesuai Pasal 10 beleid tersebut, pemberi kerja tidak wajib memberikan RPTKA bagi TKA yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah.

Rencananya, jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah akan diatur ke dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan tersendiri. Data Kementerian Ketenagakerjaan ini bertumbuh 69,85 persen jika dibandingkan posisi akhir 2016 yakni 74.813 orang.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya