KPK Sita Catatan Keuangan Perusahaan terkait Dugaan Gratifikasi Zumi Zola

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 25 April 2018 21:02 WIB
Juru Bica KPK Febri Diansyah (foto: Antara)
Share :

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait ‎sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Gubernur non-aktif Jambi tersebut ditetapkan bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan.

(Baca Juga: KPK Panggil 6 Saksi Untuk Tersangka Zumi Zola)

Dua pejabat di Provinsi Jambi itu ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Zumi Zola diduga menerima gratifikasi hingga Rp6 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya