KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Suap "Anak Bantu Ayah" Wali Kota Kendari

Antara, Jurnalis
Sabtu 28 April 2018 00:02 WIB
Wali Kota Kendari dan ayahnya saat ditahan KPK. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi suap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 30 April 2018 sampai 29 Mei 2018 untuk empat orang tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 April 2018.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma yang juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, swasta yang juga mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asrun dalam putusan yang dibacakan pada 24 April 2018.



Uang suap yang diamankan dalam kasus suap tersebut sekitar Rp2,8 miliar. Uang dalam pecahan Rp50 ribu itu rencananya akan diberikan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Diduga uang tersebut juga untuk kepentingan biaya logitik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

(Baca juga: KPK Telisik Pemberian Dollar di Kasus "Anak Bantu Ayah" Wali Kota Kendari)

Wali Kota Kendari diduga bersama-sama pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.

Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar.



Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Sebagai pihak yang diduga penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya