HTI resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra pada Selasa, 18 Juli 2017. Namun, usaha itu ternyata sia-sia lantaran MK menolak gugatan tersebut pada Selasa, 12 Desember 2017.
2. HTI Ajukan Gugatan ke PTUN
HTI kemudian menggugat pembubarannya ke PTUN. Merujuk dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT dan tertanggal 13 Oktober 2017. Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat. Namun, PTUN menolak seluruh gugatan HTI soal pembubaran tersebut pada Senin, 7 Mein 2018.
(Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan HTI soal Pembubaran Ormas)
3. HTI Berencana Layangkan Banding