Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PBNU soal HTI: Jangan Dibawa ke Jalanan dan Mimbar Keagamanaan

Antara , Jurnalis-Selasa, 08 Mei 2018 |10:38 WIB
PBNU soal HTI: Jangan Dibawa ke Jalanan dan Mimbar Keagamanaan
Ketua PBNU Robikin Emhas (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta masyarakat untuk tidak membawa persoalan terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) keluar dari ranah hukum, terlebih di jalanan.

"Ikuti saja proses hukum. Jangan dibawa ke jalanan, jangan dibawa ke mimbar-mimbar keagamaan, jangan di bawa ke mana-mana," kata Robikin di Jakarta, Selasa.

Robikin mengemukakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak semua gugatan pihak pendukung HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mencabut status hukum organisasi itu.

Menurut Robikin, semua pihak baik yang mendukung maupun menolak HTI, harus menghormati putusan pengadilan. "Apalagi putusan PTUN bersifat belum final. HTI masih bisa melakukan proses hukum ke tingkat lebih lanjut," kata praktisi hukum itu.

 

Massa HTI di depan PTUN Jakarta (Putera/Okezone)

Pada bagian lain, Robikin mengatakan keputusan Kemenkumham maupun putusan PTUN terkait dengan HTI tidak bisa dijadikan alasan untuk menuding pemerintah anti terhadap Islam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement