Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Perlawanan HTI Tolak Pembubaran Ormas, dari Uji Materi hingga Banding

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 08 Mei 2018 |08:14 WIB
3 Perlawanan HTI Tolak Pembubaran Ormas, dari Uji Materi hingga Banding
Sidang putusan pembubaran HTI di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Perlawanan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada pemerintah Indonesia kian berada di ujung tanduk. Pasalnya, perjuangan mereka untuk mempertahankan eksistensinya di Tanah Air dikandaskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak seluruh gugatan HTI, kemarin.

Awalnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah akan menindak secara tegas terkait keberadaan HTI. Mantan Panglima ABRI itu menyatakan hal tersebut pada 8 Mei 2017. HTI dinilai memiliki visi dan misi yang bertolak belakang dengan Pancasila, yakni berniat mengubah sistem pemerintahan menjadi sistem khilafah.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Wiranto pula yang mengumumkan hal tersebut pada 12 Juli 2017 usai perppu ditandatangani Presiden Joko Widodo dua hari sebelumnya. Lewat perppu itu pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan, seperti yang sebelumnya termaktub dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Okezone merangkum tindak perlawanan HTI untuk menolak pembubaran tersebut, seperti berikut ini:

1.HTI Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement