Menyikapi hasil sidang kemarin, HTI akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
"Karena itu kami tidak menerima, dan akan melakukan upaya hukum berikutnya banding," kata mantan jubir HTI Ismail Yusanto usai persidangan di PTUN, Jakarta Timur, kemarin.
(Baca Juga: HTI Terbukti Rancang UUD Khilafah Islamiyah dan Melenceng dari Pancasila)
(Erha Aprili Ramadhoni)