JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengimbau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) agar menolak upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh organisasi politik Islam transnasional itu ke PTTUN. Sebab, ia merasa keputusan PTUN menolak gugatan tersebut dinilai sudah tepat.
Menurutnya, putusan PTUN menunjukkan kalau ketiga cabang kekuasaan di Indonesia baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif punya sudut pandang dan posisi hukum yang sama terkait dengan ormas tersebut.
“Saya berharap kalau ada upaya hukum selanjutnya maka pengadilan yang lebih tinggi tidak berubah keputusannya,” kata anggota Komisi III DPR RI saat dihubungi, Selasa (8/5/2018).
Pengadilan, sambung Arsul, sudah benar ketika melihat persoalan pembubaran HTI ini tidak dinilai hanya dari sisi hukum administrasi pemerintahan saja. Tapi, dilihat dari konteks menjaga negara dari ancaman suatu perkumpulan yang tak menerima adanya ideologi Pancasila.
“Putusan ini memberikan dampak positif bagi terjaganya keutuhan konsensus bernegara,” imbuhnya.