JAKARTA - Pemerintah harus memperkuat Undang-Undang Antiterorisme menyusul terjadinya aksi teror bom pada tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur. Sebab, untuk menangkal terorisme harus ada payung hukum yang kuat.
"Kami berharap pemerintah segera perkuat UU Antiterorisme kita bahwa terorisme itu kewajiban seluruh steakholders untuk berperan dalam menangkal dan menanggulanginya," ujar Ketua Alumni Pasca Sarjana Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan), Heru Dharsono dalam keterangannya, Minggu (13/5/2018).
Ikatan Alumni Pasca Sarjana Unhan, katanya, mengutuk aksi keji teroris yang terjadi di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob dan di tiga Gereja di Surabaya. Duka cita pun turut disampaikannya, atas aksi biadab tersebut.
"Kita tidak mentolelir terorisme apapun alasannya dan kepada siapapun korbannya. Teori conspiracy apapun analisa apapun bisa disampaikan namun yang penting adalah fakta bahwa teroris telah berbuat keji dengan membunuh aparat di Mako Brimob dan bom gereja surabaya, itu faktanya," ujarnya.
Semua elemen, sambung Heru, harus bersatu dalam melawan aksi radikalisme dan terorisme, serta mendukung aparat melaksanakan tugasnya dengan baik. Menurutnya, alumni Unhan juga siap membantu jika diperlukan pemerintah.
"Kami berharap aparat dapat mengungkap semua berdasarkan fakta dengan cepat tepat dan tuntas serta ketegasan hukum. Unhan meminta semua pihak menghindari analisa atau teori konspirasi yang justru dapat menciptakan ketidakpastian, biarkan aparat bekerja dan kita dukung," pungkasnya.
<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8xMy8yMi8xMTIxMDgvMC8=" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>