JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Sidang perdana PK Anas Urbaningrum sendiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini. Menurut Anas, PK tersebut adalah salah satu upaya untuk mencari keadilan atas kasus korupsi yang menyeretnya ke jeruji besi.
"Karena tidak adil. Ada instansi hukum yang tersedia bernama PK. Jadi, buat saya PK ini namanya perjuangan keadilan, mekipun namanya Peninjauan Kembali," kata Anas sebelum sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kamis (24/5/2018).
Mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI ini menjelaskan alasannya kembali melakukan upaya hukum ke tingkat PK. Sebab, menurut Anas, hukuman yang dijatuhkan untuknya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
(Baca juga: Bantah Seret Nama SBY di Sidang Korupsi E-KTP, Ini Isi Lengkap Surat Anas Urbaningrum)
"Intinya adalah ikhtiar, untuk mendapatkan keadilan karena yang saya rasakan berdasarkan fakta, bukti, dan hal-hal yang terkait dengan itu, keputusan yang saya terima itu tidak adil," ujarnya.
Anas berharap lewat PK, hakim dapat memberikan keputusan yang adil untuk dirinya. Sebab, dalam tingkat kasasi, hukuman Anas Urbaningrum justru diperberat. "Jadi mudah-mudahan peninjauan kembali ini bisa sampai pada satu titik putusan keadilan," terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat enam tahun masa hukuman penjara Anas Urbaningrum di tingkat kasasi. Anas Urbaningrum divonis menjadi 14 tahun penjara dari yang semula hanya delapan tahun bui.
Anas terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan proyek P3SON di Hambalang Jawa Barat. Anas juga terbukti melakukan pencucian uang atas hasil kasus korupsinya.
(Qur'anul Hidayat)