Anas Urbaningrum Ajukan PK Kasus Korupsi Hambalang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 Mei 2018 12:28 WIB
Anas Urbaningrum (kanan) sebelum sidang di PN Jakpus. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

Anas berharap lewat PK, hakim dapat memberikan keputusan yang adil untuk dirinya. Sebab, dalam tingkat kasasi, hukuman Anas Urbaningrum justru diperberat. "Jadi mudah-mudahan peninjauan kembali ini bisa sampai pada satu titik putusan keadilan," terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung ‎(MA) memperberat enam tahun masa hukuman penjara Anas Urbaningrum di tingkat kasasi. Anas Urbaningrum divonis menjadi 14 tahun penjara dari yang semula hanya delapan tahun bui.

Anas terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan proyek P3SON di Hambalang Jawa Barat. Anas juga terbukti melakukan pencucian uang atas hasil kasus korupsinya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya