Kali Bekasi Tertutup Busa, Kondisinya Sudah Darurat Pencemaran

Wijayakusuma, Jurnalis
Jum'at 25 Mei 2018 03:30 WIB
Kali Bekasi tertutup busa (Foto: Wijayakusuma)
Share :

"Dengan IPAL, limbah diproses terlebih dahulu sebelum masuk ke sungai. Satu unit IPAL komunal membutuhkan lahan kurang lebih 100 meter persegi dan pemerintah biasanya terkendala faktor lahan," terangnya.

Pihaknya juga meminta ketegasan Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti masalah pencemaran kali Bekasi yang melibatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, yang dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Di antaranya UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP RI Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, PP RI Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PP RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan/atau Perusakan Laut dan PP RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

"Berdasarkan Pasal 90 Ayat (1) UU 32 Tahun 2009 pemerintah berwenang meminta ganti rugi pada pelaku pencemaran. Nilai ganti rugi dapat dihitung dari akumulasi biaya pemulihan lingkungan, karena adanya kerugian ekosistem dan masyarakat terdampak," ujarnya.

"Pemerintah juga harus tegas menjalankan peraturan khususnya di bidang lingkungan. Bila ditemukan ada kesengajaan, ya harus ditindak tegas. Perlu gerakan kolektif antarstakeholder dalam rangka pemulihan kembali lingkungan hidup di Kota Bekasi," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya