Basarah menjelaskan bahwa penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP yang sekarang beredar di ranah publik tidak mungkin keputusan tersebut dibuat tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setahu saya keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau penyelenggara negara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta melalui persetujuan menteri keuangan,” paparnya.
Basarah meminta kepata otoritas terkait bisa memberikan penjelasan mengenai gaji pejabat BPIP ke publik agar masalah tersebut menjadi jelas.
“Agar berita tentang gaji pimpinan BPIP yang saat ini menjadi diskursus publik ini tidak bias kemana-mana, saya meminta kementerian terkait, dalam hal ini Mensesneg, Menteri PAN/RB, dan terutama Menteri Keuangan agar segera memberikan penjelasan kepada publik secara obyektif dan proporsional.”
“Penjelasan para menteri terkait sangat penting agar opini publik tidak digiring ke arah penghancuran wibawa lembaga BPIP yang peran dan tanggung jawabnya sangat vital untuk pembangunan mental ideologi Pancasila bangsa Indonesia yang saat ini sedang menghadapi ancaman ideologi-ideologi trans-nasional yang sedang beroperasi di Indonesia secara terstruktur, sistematis dan masif,” pungkas Basarah.
(Rachmat Fahzry)