Wacana KPU Larang Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi: Konstitusi Memberikan Hak!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 29 Mei 2018 15:10 WIB
Presiden Jokowi (foto: Antara)
Share :

Bila aturan itu gagal, Jokowi hanya menyarankan agar penyelenggara pesta demokrasi tersebut membuat aturan dengan memberikan tanda bagi mantan koruptor jika ingin kembali maju sebagai Caleg di Pemilu 2019.

Kepala Negara tak merinci bagaimana detail pemberian tanda bagi para napi bekas kasus korupsi. Namun, disebut-sebut pemberian tanda itu dapat dilakukan di kertas suara.

"Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda mantan koruptor," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.

"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya