SERANG – Kendaraan truk besar dilarang melintas, baik di tol maupun di jalur arteri menuju Pelabuhan Merak, Banten, pada H-3 hingga H+3 Lebaran. Pelarangan dilakukan guna memperlancar arus mudik tanpa adanya hambatan dari truk besar.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Banten, Herdi Jauhari mengatakan, pelarangan kendaraan truk melintas di jalur arteri jelang Lebaran berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2018.
"Fokus mudik di Banten menurutnya ada di jalur arteri dan tol. Antisipasinya adalah bagaimana para pengendara agar cepat sampai ke pelabuhan dan masuk ke kapal untuk diseberangkan ke Sumatera," kata Herdi, Selasa (29/5/2018).
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten, Kombes Tri Juliyanto Djatiutomo menambahkan, dengan adanya kebijakan pemerintah menambah cuti bersama Lebaran dari tanggal 11 Juni hingga 19 Juni, diharapkan pemudik dapat memanfaatkannya agar terhindar dari kepadatan di Pelabuhan Merak.
"Dengan libur panjang, kepadatan dapat terbagi sehingga lancar," katanya.
Berdasarkan kebijakan teraebut, juga bertambah waktu Operasi Ketupat menjadi 18 hari. Personel yang disiagakan sebanyak 1.775 ditambah 4.000 personel gabungan dari TNI, Dishub, Satpol PP, pemadam kebakaran, dinas kesehatan.
(Erha Aprili Ramadhoni)