JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kekisruhan boleh atau tidaknya mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri menjadi calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019.
Jokowi tak setuju dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan koruptor untuk mengikuti Pileg 2019. Kepala Negara menganjurkan agar KPU memberikan tanda di kertas suara untuk caleg yang merupakan bekas narapidana kasus rasuah.
"Ini juga bagus, kalau dipublikasi paling yang mau milih para mantan ini orang-orang tertentu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/5/2018).
Ketika ditanyai usulan itu akan membuat mantan narapidana korupsi meraih suara kecil, dirinya tak bisa memastikan. Hal itu kembali kepada pemikiran masyarakat, apakah bakal memilih seorang calon wakil rakyat yang telah mengkhianati jabatan sebelumnya atau tidak.
"Atau bisa jadi malah menang. Ada pengertian hak jangan lupa ada kewajiban di dalamnya. Anda (mantan koruptor) tidak boleh bicara hak sebelum Anda bereskan kewajiban Anda," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya tetap akan membela KPU untuk melarang mantan koruptor kembali nyaleg. Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak lantaran sifatnya hanya sebuah rekomendasi yang tak mengikat.
"KPK tidak dalam posisi melarang lebih kepada rekomendasi. Kalau dalam bahasa UU KPK itu namanya pendekatan pencegahan setelah penindakan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua-tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu. Kalau sudah yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg, Meskipun telah ditolak DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.
(Baca Juga : Wacana KPU Larang Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi: Konstitusi Memberikan Hak!)
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
Arief mengaku tak khawatir jika aturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat.
(Baca Juga : Pencalonan Anggota DPD Masuki Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan)
"Jangankan yang diperdebatkan, yang enggak didebatkan saja digugat. Ya enggak apa-apa. KPU juga nanti dalam membuat aturannya harus hati-hati. Benar enggak ada dasar regulasinya. Sebab, setiap saat banyak pihak akan menggugat aturan PKPU," ucap dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)