KPK Sambut Baik Usulan Jokowi soal Caleg Mantan Napi Koruptor Ditandai

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 30 Mei 2018 13:17 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Share :

"KPK tidak dalam posisi melarang lebih kepada rekomendasi. Kalau dalam bahasa UU KPK itu namanya pendekatan pencegahan setelah penindakan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.

"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua-tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu. Kalau sudah yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.

Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg, Meskipun telah ditolak DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.

(Baca Juga : Wacana KPU Larang Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi: Konstitusi Memberikan Hak!)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya