Komisioner KPU Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan PKPI

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 31 Mei 2018 10:23 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Foto: Okezone)
Share :

Sekadar informasi, PKPI melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya pada Senin, 16 April 2018. Hasyim dilaporkan karena dinilai menyebarkan berita bohong, yaitu mengatakan KPU akan mengajukan PK terhadap putusan PTUN yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

Laporan ini tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018. Pasal yang disangkakan kepada Hasyim Ashari adalah Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasat 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik.

PKPI menilai dampak pernyataan Hasyim di media massa menyebabkan kekhawatiran. Pasalnya, saat ini partai tersebut tengah melakukan pendaftaran calon legislatif (caleg). PKPI khawatir bila PK atas putusan PTUN dikabulkan, maka KPU akan menganulir kepesertaan PKPI dalam pesta demokrasi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya