SERANG – Tiga hari sebelum hingga sesudah Lebaran, kendaraan besar seperti truk dilarang melintas di jalan tol maupun jalur arteri menuju Pelabuhan Merak, Banten. Pengaturan lalu lintas kendaraan besar ini dilakukan untuk memperlancar arus mudik di Banten.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Banten Herdi Jauhari mengatakan bahwa pelarangan kendaraan truk melintas di jalur arteri jelang mudik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018.
(Baca: Truk Dilarang Beroperasi di Jalan Menuju Pelabuhan Merak sejak H-3 Lebaran)
"Fokus mudik di Banten menurutnya ada di jalur arteri dan tol. Antisipasinya adalah bagaimana para pengendara agar cepat sampai pelabuhan dan masuk kapal untuk diseberangkan ke Sumatera," kata Herdi, Kamis (31/5/2018).
Dirlantas Polda Banten Kombes Tri Juliyanto Djatiutomo menambahkan, dengan adanya kebijakan pemerintah menambah cuti bersama Lebaran dari 11 hingga 19 Juni 2018 diharapkan membuat pemudik dapat memanfaatkannya agar terhindar dari kepadatan di Pelabuhan Merak.