1 Juni Menjadi Hari Libur Nasional
Kemudian 71 tahun setelah Pancasila diputuskan sebagai dasar negara, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 menjadikan tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya. Landasannya adalah pidato Bung Karno tersebut yang memperkenalkan lima sila untuk bangsa Indonesia.
"Bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945," jelas dalam keppres tersebut.
(Baca: Kala Menteri Jokowi Kenakan Pakaian Adat di Upacara Hari Lahir Pancasila)
Lalu diterangkan pula bahwa pada 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila, maka itu ditetapkanlah 1 Juni.
Selanjutnya keputusan akhir dalam Keppres 24/2016; yakni (1) Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, (2) Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, serta (3) Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
(Hantoro)