Mahfud menambahkan, seharusnya persoalan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik sesuai ketentuan hukum. Menurut dia, kebenaran dapat dibela dengan logika.
"Orang nyerang dengan kata balas dengan kata yang argumentatif. Jangan dengan fisik karena itu buruk bagi negara hukum," pungkas dia.
(Arief Setyadi )