"Pada hari ini kami menyampaikan usulan kepada DPR sebagai bagian dari proses konstitusional dalam seleksi calon hakim agung," kata Aidul seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, dalam proses seleksi ada 84 orang yang mendaftar, dalam tes administrasi hanya 74 orang yang lulus dan hanya 23 orang yang lulus tes kualitas.
Sementara itu, menurut dia, dari 23 orang tersebut, hanya delapan orang yang lulus tes kepribadian dan rekam jejak dan akhirnya hanya dua orang yang lolos dalam tes wawancara. "Akhirnya kami memutuskan dari delapan kekosongan hakim agung, hanya dua orang yang bisa lolos dalam proses seleksi yang kami usulkan ke DPR," katanya.
Dia menjelaskan, tes yang dilakukan KY untuk CHA berdasarkan parameter dan ketetapan institusinya yang sudah berlaku sejak 2013 sehingga tidak ada perubahan dalam proses seleksi.