Hubungan Inses Kakak Adik Terkuak, Ibu Kandung Bantu Gugurkan Kandungan

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 05 Juni 2018 12:33 WIB
Para tersangka pelaku aborsi. (Foto: Azhari S/Okezone)
Share :

Selanjutnya, orok bayi yang baru lahir ke dunia tersebut langsung dibungkus kerudung dan diletakkan di bawah tempat tidurnya. Besoknya, seperti biasa, si ibu tadi berangkat ke kebun untuk kerja. Namun, Asmara sangat kaget, setiba di kediamannya, jasad bayi dari anaknya raib di bawah tempat tidur.

"Jadi pas ibunya pulang untuk melihat jasad bayi kok gak ada. Saat ditanya ke anaknya, dijawab sudah dikubur. Rupanya hanya dibuang begitu saja di kebun," jelas Dimas. Petugas memperkirakan, usia bayi tersebut berumur lebih kurang 6 sampai 8 bulan.

Akibat perbuatannya sang ibu dikenakan pasal 55 Ayat 1 UU RI tentang Perlindungan Anak karena turut serta dalam proses aborsi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara, kedua anaknya dikenakan pasal berbeda WA dikenakan pasal 77 Aat A juncto 45 A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu sang kakak AA yang menyetubuhi anak di bawah umur dikenakan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya