Selain Kelurahan, Pemudik Bisa Titipkan Motor di Kantor Polisi

Badriyanto, Jurnalis
Rabu 06 Juni 2018 11:03 WIB
Parkiran sepeda motor. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

Penitipan motor tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Syaratnya juga tidak sulit, pemudik cukup menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan.

Sementara markas kepolisian yang menyiapkan penitipan motor hanya polsek dan polres. Sedangkan Polda Metro Jaya tidak menyediakan karena minim lahan parkir.

"Tadi dibilang, ke kelurahan boleh, polsek boleh. Kan ada KTP, STNK-nya, harus benar," jelas mantan kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya