Saksi Pemohon PK Anas Ngaku Tak Pernah Berikan Uang dan Mobil Harier

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 08 Juni 2018 20:56 WIB
Anas Urbaningrum (foto: Okezone)
Share :

(Baca Juga: Anas Urbaningrum Ajukan PK Kasus Korupsi Hambalang)

"Saudara Anas Urbaningrum bukan yang meminta dan bukan penerima. Yang meminta dan menerima adalah Munadi Herlambang. Itulah fakta yang sesungguhnya," tutur dia.

Teuku Bagus sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Teuku membenarkan dakwaan jaksa bahwa Anas ikut meminta jatah proyek Hambalang.

Pemberian uang ini supaya Adhi Karya mengerjakan proyek bernilai Rp 2,5 triliun di Bukit Hambalang dan digunakan sebagai biaya Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, untuk proses hukum Anas Sendiri, Mahkamah Agung ‎(MA) memperberat enam tahun pidana penjara untuk Anas di tingkat kasasi. Dia divonis menjadi 14 tahun penjara dari yang semula hanya 8 tahun bui.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya