(Baca Juga: Anas Urbaningrum Ajukan PK Kasus Korupsi Hambalang)
"Saudara Anas Urbaningrum bukan yang meminta dan bukan penerima. Yang meminta dan menerima adalah Munadi Herlambang. Itulah fakta yang sesungguhnya," tutur dia.
Teuku Bagus sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Teuku membenarkan dakwaan jaksa bahwa Anas ikut meminta jatah proyek Hambalang.
Pemberian uang ini supaya Adhi Karya mengerjakan proyek bernilai Rp 2,5 triliun di Bukit Hambalang dan digunakan sebagai biaya Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, untuk proses hukum Anas Sendiri, Mahkamah Agung (MA) memperberat enam tahun pidana penjara untuk Anas di tingkat kasasi. Dia divonis menjadi 14 tahun penjara dari yang semula hanya 8 tahun bui.
(Fiddy Anggriawan )