JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada Kementerian Perhubungan memastikan bahwa kebijakan sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol tidak berlaku selama musim mudik Lebaran 2018, untuk menghindari penumpukan kendaraan.
Kepala Bagian Humas BPTJ, Budi Rahardjo mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional.
"Kebijakan ganjil genap di pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang dan Karawaci selama masa cuti bersama lebaran yaitu tanggal 11-20 Juni 2018 otomatis tidak berlaku," kata Budi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/6/2018).
Budi menambahkan, cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018 dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku.