Namun perlu dibedakan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang yang terkait dengan penyelenggaran angkutan lebaran secara nasional diatur tersendiri oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Jadi tidak terkait dengan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) yang menjadi lingkup paket kebijakan penanganan kemacetan wilayah Jabodetabek oleh BPTJ," ungkap Budi.
Selesai masa cuti bersama Lebaran yaitu mulai 21 Juni 2018, paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol akan diberlakukan kembali seperti biasa.
(Salman Mardira)