Sistem Ganjil-Genap di Tol Tak Berlaku Selama Musim Mudik 2018

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Sabtu 09 Juni 2018 13:48 WIB
Gerbang Tol Palimanan, Jawa Barat saat arus mudik 2018 (Antara)
Share :

JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada Kementerian Perhubungan memastikan bahwa kebijakan sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol tidak berlaku selama musim mudik Lebaran 2018, untuk menghindari penumpukan kendaraan.

Kepala Bagian Humas BPTJ, Budi Rahardjo mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional.

"Kebijakan ganjil genap di pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang dan Karawaci selama masa cuti bersama lebaran yaitu tanggal 11-20 Juni 2018 otomatis tidak berlaku," kata Budi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/6/2018).

Budi menambahkan, cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018 dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku.

 

"Kebijakan ganjil genap tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek (Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (Cibubur-Jakarta) serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan BPTJ," tambahnya.

Penerapan kebijakan yang dilakukan mulai 12 Maret 2018 di Tol Jakarta Cikampek menyusul kemudian Jagorawi dan Jakarta - Tangerang berlaku setiap Senin - Jumat pukul 06.00 - 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Selain kebijakan ganjil genap, diberlakukan pula kebijakan pembatasan angkutan barang (golongan III, IV, V) khusus untuk Tol Jakarta - Cikampek dan Tol Jakarta - Tangerang (Cikupa-Tomang). Sementara, penerapan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) diberlakukan baik di Tol Jakarta - Cikampek (Bekasi - Jakarta), Tol Jagorawi (Bogor - Pasar Rebo) maupun Tol Jakarta - Tangerang (Tangeran - Kebon Jeruk).

"Dengan demikian mengingat satu paket maka, pemberlakukan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) sebagaimana tersebut diatas juga tidak berlaku selama cuti bersama lebaran," jelas Budi.

 

Namun perlu dibedakan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang yang terkait dengan penyelenggaran angkutan lebaran secara nasional diatur tersendiri oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Jadi tidak terkait dengan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) yang menjadi lingkup paket kebijakan penanganan kemacetan wilayah Jabodetabek oleh BPTJ," ungkap Budi.

Selesai masa cuti bersama Lebaran yaitu mulai 21 Juni 2018, paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol akan diberlakukan kembali seperti biasa.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya