JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri, Dudy Jocom akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam waktu dekat. Sebab, berkas perkara yang menyeret Dudy Jocom tersebut sudah rampung.
KPK telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pengerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan tersangka Dudy Jocom pada hari ini.
"Sidang rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).
Sebelumnya, KPK menjerat Dudy Jocom dengan sangkaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pengerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dia dijerat bersama satu orang lainya.
Seorang yang dijerat bersama-sama dengan Dudy Jocom yakni, General Manager PT Hutama Karya Persero, Budi Rahmat Kurniawan. Keduanya diduga merugikan negara Rp34 miliar dari nilai total proyek sebesar Rp125 miliar.
(Arief Setyadi )