JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold pada angka 20% sudah sesuai harapan mayoritas partai politik. Sebab, sistem tersebut untuk memperkuat sistem presidensial.
“Dalam fungsinya di legislatif yaitu pengawasan dan monitoring bisa kuat. Sistem presidential threshold ini juga sudah dipakai di beberapa negara seperti Malaysia dan Turki,” ujar anggota DPR RI dari Partai Golkar, Bobby A. Rizaldi dalam acara diskusi Komunitas tentang Golkar di Diskusi Kopi dan Ruang Berbagi, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).
Bobby meyakini, tidak ada hak-hak yang terbungkam karena siapapun masih berhak mencalonkan diri. Pernyataan tersebut mematahkan anggapan segelintir pihak yang menganggap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6 UUD 1945 yang mengatur syarat menjadi calon presiden dan Pasal 6A Ayat (5) yang mengatur tata cara pemilihan presiden.
“Dari perspektif kami, setiap orang berhak mencalonkan diri. Parpol pun berhak mencalonkan diri, akan tetapi (dalam kehidupan bernegara) terdapat aturan atau regulasi yang harus dipatuhi. Termasuk, mencalonkan diri dalam pemilu menggunakan APBN dan hal itu memiliki syarat administrasi. Untuk itu negara berhak menentukan,” ujarnya.