MK Putuskan Sebagian UU MD3 Inkonstitusional

Antara, Jurnalis
Kamis 28 Juni 2018 16:25 WIB
Sidang MK memutuskan gugatan uji materi UU Pemilu (Antara)
Share :

Selain itu, ketentuan a quo dinilai Mahkamah tidak menempatkan DPR sebagai subjek, namun norma itu justru menempatkan orang perorangan khususnya yang dinilai telah merendahkan martabat DPR, sebagai subjek hukum. "Padahal orang perorangan yang dimaksud dalam pasal a quo adalah pihak yang sejatinya membantu MKD menjaga para anggota dewan supaya tidak melanggar kode etik," kata Saldi.

Mahkamah menilai bahwa pasal-pasal a quo telah membuat masyarakat menjadi takut untuk memberikan pengawasan pada wakilnya dalam menyelenggarakan negara dan mengawasi para anggota DPR dari pelanggaran kode etik.

Sementara itu terkait dengan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 mengenai hak imunitas anggota DPR, Mahkamah memiliki pendapat dan pertimbangan sendiri untuk ketentuan a quo.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang juga membacakan pertimbangan Mahkamah mengatakan bahwa pertimbangan Mahkamah untuk Pasal 245 ayat (1) pada hakikatnya sejalan dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon, yang esensinya adalah syarat adanya pertimbangan MKD terlebih dahulu untuk memanggil anggota DPR dapat menjadi penghambat bahkan meniadakan syarat adanya persetujuan tertulis dari Presiden.

"Mahkamah akan menjatuhkan putusan yang dipandang lebih tepat sebagaimana termuat dalam amar putusan ini," ujar Hakim Palguna.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya